Kemdikbud Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah SD Sampai SMK. Bagaimana Penjelasan Detailnya? Simak di Sini...

- 10 Oktober 2022, 11:58 WIB
Ilustrasi Kemdikbud Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah SD Sampai SMK
Ilustrasi Kemdikbud Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah SD Sampai SMK /Muhammad Basir-Cyio/pikiran-rakyat.com

BERITASOLORAYA.com- Baru-baru ini Kemdikbud merilis sebuah informasi baru yang cukup penting untuk para pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK.

Informasi penting bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK tersebut berkaitan dengan penggunaan seragam sekolah.

Kemdikbud menyampaikan perihal seragam sekolah pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

Berdasarkan pada pasal 2 dari peratutan tersebut, kebijakan baru tentang seragam sekolah memiliki tujuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pahami Aturan Baru Pakaian Adat Hingga Seragam Khas Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK dalam Permendikbudristek

• Menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dalam diri pelajar.
• Kebersamaan
• Memperkuat persaudaraan antar peserta didik
• Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik
• Meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial

Kebijakan tentang pengaturan seragam sekolah itu juga akan menjadi acuan bagi sekolah dalam membuat peraturan seragam sekolah.

Seperti yang terdapat dalam kebijakan tersebut di pasal 3 ayat 1, tentang adanya dua jenis seragam yang bisa dipakai di sekolah, yaitu pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Selanjutnya, pengaturan tentang dibolehkannya sekolah menerapkan seragam khas untuk para pelajar, tercantum dalam pasal 3 ayat 2.

Baca Juga: Ingin Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud? Guru ASN Wajib Penuhi Syarat Berikut!

Selain itu, pasal 4 Kebijakan baru Kemdikbud tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah terkait pakaian adat di sekolah, yang bunyinya adalah sebagai berikut:

“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.”

Warna pakain seragam sekolah juga ikut diatur oleh kebijakan baru tersebut, seperti yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1.

Siswa sekolah dasar (SD) memakai atasan kemeja yang berwarna putih. Untuk siswa SD memakai celana berwarna merah hati dan siswi memakai rok dengan warna serupa.

Sementara untuk pelajar jenjang SMP atau SMPLB memakai kemeja putih sebagai atasan dan bawahan celana atau rok dengan warna biru tua.

Sedangkan untuk pelajar SMA/SMK/SMALB/SMKLB memakai kemeja putih dan bawahan abu-abu.

Hari-hari penggunaan seragam sekolah juga diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu seperti yang tercantum dalam pasal 10 ayat 1 sampai ayat 3, yaitu:

Baca Juga: Link Download Daftar Instansi Yang Terdapat Jabatan Honorer Tidak Sesuai Pendataan Non ASN, Cek Kamu Termasuk?

1. Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

2. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

3. Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Pada kebijakan baru Kemdikbud tersebut juga dijelaskan bahwa pemakaian seragam nasional pada hari dilaksanakannya upacara bendera diharuskan memakai atribut lengkap.

Perincian atribut yang melengkapi seragam nasional untuk upacara adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Guru ASN dengan Syarat Ini akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya

a. Topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah;
b. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

Demikian beberapa penjelasan tentang seragam sekolah sebagaimana yang tercantum dalam peraturan baru Kemdikbud. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x