BERITASOLORAYA.com - Selain tunjangan sertifikasi guru, terdapat pula kesempatan untuk memperoleh tambahan penghasilan bagi guru ASN.
Tambahan penghasilan diperuntukkan bagi ASN PNS jabatan guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Akan tetapi, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN apabila ingin menjadi penerima tambahan penghasilan.
Selain tambahan penghasilan, terdapat tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru dan tunjangan khusus yang dapat diperoleh guru.
Baca Juga: ASN PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun? Cek Ketentuan Daerah Ini
Untuk naungan Kemdikbud, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.
Isi Permendikbudristek tersebut tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun untuk penghasilan tambahan, Kemdikbud telah merilis surat edaran baru terkait tunjangan.
Baca Juga: Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera