Siap-siap, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar PPPK Guru 2022, Perhatikan Poin Nomor 3

- 10 Oktober 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi. Dokumen yang dibutuhkan untuk ikut seleksi PPPK guru 2022.
Ilustrasi. Dokumen yang dibutuhkan untuk ikut seleksi PPPK guru 2022. /Unsplash/Van Tay Media

BERITASOLORAYA.com – Menilik Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, lowongan PPPK guru 2022 rencananya akan dibuka pada bulan September-Oktober 2022.

Perlu dipahami, jadwal tersebut statusnya masih rencana sehingga belum dapat dipastikan kapan seleksi PPPK termasuk untuk guru akan dibuka.

Meski begitu, pelamar PPPK guru 2022 perlu bersiap dari sekarang dan melengkapi berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran nanti.

Setidaknya ada sekitar 7 berkas yang harus disiapkan di mana berkas-berkas tersebut perlu diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 mendatang.

Baca Juga: Kapan Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Kemdikbud Rilis Rencana Jadwal Seleksi JF Guru, Simak!

Dari 7 berkas tersebut, 5 berkas perlu dipenuhi oleh seluruh pelamar PPPK guru dan 2 berkas lainnya dikhususkan bagi penyandang disabilitas.

Adapun proses pendaftaran PPPK dilakukan melalui laman resmi BKN yakni SSCASN. Bagi yang sudah memiliki akun, nantinya hanya perlu melakukan pembaruan atau update tanpa perlu membuat akun lagi.

Pastikan pelamar memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022 dan buat akun terlebih dahulu di laman SSCASN dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah SD Sampai SMK. Bagaimana Penjelasan Detailnya? Simak di Sini...

Selanjutnya, pelamar dapat mengunggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun. Jika sudah memiliki akun, pelamar bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.

Pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki.
  2. Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Baca Juga: Pahami Aturan Baru Pakaian Adat Hingga Seragam Khas Sekolah untuk SD, SMP, SMA, SMK dalam Permendikbudristek

Pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik lalu mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.

Selanjutnya, pelamar dapat mengunggah dokumen atau berkas yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022.

Berikut berkas yang perlu disiapkan untuk diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2022:

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
  4. Transkrip nilai asli.
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Baca Juga: Ingin Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud? Guru ASN Wajib Penuhi Syarat Berikut!

Dalam poin nomor 3, pelamar wajib melampirkan ijazah asli, bukan foto copy dan harus sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan.

Sementara itu, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas ada dokumen lain yang mesti diungggah, yakni:

  1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasa yang dialami.
  2. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Simak! Kemdikbud Rilis Peraturan Baru Tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, Ada Perubahan?

Proses pendaftaran dapat dilakukan saat pemerintah telah membuka lowongan dan pendaftaran PPPK 2022. Demikian informasi tentang berkas yang perlu disiapkan untuk daftar PPPK guru 2022. Semoga membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x