Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Hal Ini. Sebelum Terjadi Kasus...
Pada pemberian tunjangan sertifikasi guru ini terdapat guru yang diberikan tunjangannya melalui Kemenag atau Kemdikbud.
Bagi guru yang berasal dari Kemenag, untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasinya diberikan setiap bulan.
Sementara untuk guru yang berasal dari Kemdikbud, untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasinya diberikan setiap tiga bulan sekali.
Berkaitan dengan itu, Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa untuk penyaluran sertifikasi triwulan 3, bagi guru yang Info GTK nya masih berstatus belum valid, silakan berkoordinasi dengan operator sekolah.
Jika masih ada yang belum sesuai, guru harus memastikan bahwa data yang diinput sudah sesuai, berkaitan tugas tambahan, masih proses perhitungan beban pada sistem.
Selain itu, pada kelengkapan dan arsip data, setiap sekolah diharapkan mengarsipkan data dalam bentuk scan pada sekolah masing-masing, yakni:
- Data Info GTK yang telah terbit SKTP, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
- Surat SPTJM yang ditandatangani kepala sekolah.
Untuk estimasi penyaluran sertifikasi triwulan 3, dijadwalkan mulai disalurkan pada Minggu pertama bulan November 2022 yang dilakukan secara bertahap.***