Aturan Baru dari Kemdikbud, Ini 4 Jenis Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMA. Download Juknisnya di Sini!

- 12 Oktober 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi. Aturan Baru Seragam Sekolah SD sampai SMK, Resmi dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Aturan Baru Seragam Sekolah SD sampai SMK, Resmi dari Kemdikbud. /Kemendikbud/

Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud Sediakan Tambahan Penghasilan Bagi Guru ASN Non Sertifikasi, Catat Syaratnya...

  1. Pakaian adat

Selain 3 jenis seragam sekolah yang terlihat digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Permendikbud No 50 Tahun 2022 ini juga mengatur mengenai penggunaan pakaian adat di lingkungan sekolah oleh siswa.

Wewenang terkait penggunaan pakaian adat ini diberikan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.

Siswa dapat menggunakan pakaian adat di sekolah di hari atau acara adat tertentu. Model dan warna yang digunakan akan diatur oleh Pemerintah Daerah, yang tentunya akan menonjolkan kebudayaan dan kearifan daerah masing-masing.

Baca Juga: Selamat! Guru Madrasah Penerima Bantuan 15 dan 30 Juta Bagi 1.273 Pokja Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag

Demikianlah penjelasan mengenai 4 jenis seragam sekolah yang digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk mengetahui isi Permendikbud No 50 Tahun 2022 lebih detail, Anda dapat mengunduhnya di link ini.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah