- Pakaian adat
Selain 3 jenis seragam sekolah yang terlihat digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Permendikbud No 50 Tahun 2022 ini juga mengatur mengenai penggunaan pakaian adat di lingkungan sekolah oleh siswa.
Wewenang terkait penggunaan pakaian adat ini diberikan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.
Siswa dapat menggunakan pakaian adat di sekolah di hari atau acara adat tertentu. Model dan warna yang digunakan akan diatur oleh Pemerintah Daerah, yang tentunya akan menonjolkan kebudayaan dan kearifan daerah masing-masing.
Demikianlah penjelasan mengenai 4 jenis seragam sekolah yang digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk mengetahui isi Permendikbud No 50 Tahun 2022 lebih detail, Anda dapat mengunduhnya di link ini.***