Ditutup Akhir Oktober, Daftar Program Anugerah GTK Madrasah 2022 Sekarang! Ketahui Syarat dan Hadiah Pemenang

- 13 Oktober 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi.Daftar Program Anugerah GTK Madrasah 2022 Sekarang! Ketahui Syarat dan Hadiah Pemenang.
Ilustrasi.Daftar Program Anugerah GTK Madrasah 2022 Sekarang! Ketahui Syarat dan Hadiah Pemenang. /Pixabay

BEITASOLORAYA.com – Kemenag menawarkan hadiah utama sebesar 15 juta rupiah bagi guru atau tenaga kependidikan yang berhasil menyabet juara pertama dalam gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022.

Sebagai bentuk sambutan Kemenag menjelang Hari Guru Nasional di bulan November mendatang, guru dan tenaga kependidikan PNS dan non PNS diajak untuk segera melakukan pendaftaran sebelum ditutup.

Untuk itu, ketahui apa saja syarat ikut serta program gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022 ini serta jadwal pelaksanaan hingga puncak perayaannya.

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain mengatakan, guru dan tenaga kependidikan yang memiliki prestasi, kinerja bagus hingga inovasi dalam kemajuan madrasah dan RA sudah sepantasnya mendapatkan apresiasi dan pengakuan.

Baca Juga: Guru yang Ingin Dapat Serdik dari PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Baru, Berikut Juknis Selengkapnya..

“Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu,” lanjut M Zain di Jakarta, Kamis, 29 September 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Kemenag.

Rincian hadiah berupa uang dan piagam yang akan diperoleh pemenang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022  adalah sebagai berikut:

  1. Juara I mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Piagam.
  2. Juara II mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Piagam.
  3. Juara III mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Piagam Penghargaan.
  4. Juara Favorit mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Piagam.

Baca Juga: Nunuk Suryani Tegaskan Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan dari APBN dan APBD, Begini Penjelasannya..

Bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin daftar, berikut syarat yang harus dipenuhi:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah