Kategori Guru Pada Seleksi PPPK 2022. Simak Agar Pelamar Tahu di Mana Posisinya

- 14 Oktober 2022, 06:30 WIB
Penjelasan tentang berbagai kategori guru dalam seleksi PPPK 2022. Mulai dari prioritas dan umum
Penjelasan tentang berbagai kategori guru dalam seleksi PPPK 2022. Mulai dari prioritas dan umum /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Formasi PPPK tahun 2022 ini banyak diisi oleh jabatan fungsional guru.

Selain itu, PPPK 2022 juga menyediakan banyak formasi untuk tenaga kesehatan.

Sebagai kabar gembira, ada beberapa guru yang tidak perlu melakukan tes pada seleksi PPPK 2022 dan langsung penempatan.

Untuk memahami siapa saja guru yang tidak perlu tes pada seleksi PPPK 2022, mari pahami berbagai kategori guru dalam seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Kemenag Resmi Infokan Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS. Lihat Kriterianya di Sini...

 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Simak Kategori Honorer Beruntung yang Bisa Jadi ASN PPPK 2022 Tanpa Tes, Ada yang Penempatan Duluan!, para honorer yang melamar jabatan fungsional guru akan digolongkan ke dalam empat kategori yakni tiga kategori prioritas dan satu kategori umum.

Pelamar yang masuk kategori prioritas tidak perlu mengikuti tes untuk seleksi PPPK 2022, sementara pelamar umum akan mengikuti seleksi tes.

Urutan seleksi akan didahulukan untuk prioritas pertama. Jika masih ada formasi, dilanjutkan dengan prioritas kedua lalu ketiga. Jika masih tersedia formasi, barulah pelamar umum bisa mengisi formasi dengan seleksi tes.

Baca Juga: Guru yang Ingin Dapat Serdik dari PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Baru, Berikut Juknis Selengkapnya..

Merujuk pada rencana jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar prioritas pertama akan ditempatkan pada bulan Oktober.

Masih di bulan yang sama, seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga juga akan dilaksanakan setelah prioritas pertama diselesaikan. Rencana jadwal seleksi ini masih dapat berubah sewaktu-waktu.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x