Kategori Guru Pada Seleksi PPPK 2022. Simak Agar Pelamar Tahu di Mana Posisinya

- 14 Oktober 2022, 06:30 WIB
Penjelasan tentang berbagai kategori guru dalam seleksi PPPK 2022. Mulai dari prioritas dan umum
Penjelasan tentang berbagai kategori guru dalam seleksi PPPK 2022. Mulai dari prioritas dan umum /freepik/Freepik

Lantas, siapa saja guru-guru honorer yang masuk kategori prioritas dan diutamakan dalam rekrutmen PPPK 2022 agar bisa segera menjadi ASN?

Baca Juga: Nunuk Suryani Tegaskan Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan dari APBN dan APBD, Begini Penjelasannya..

Rincian guru-guru yang termasuk dalam golongan prioritas pertama adalah sebagai berikut:

  1. Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  2. Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  3. Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  4. Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

Kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes sehingga bisa langsung penempatan lebih dulu.

Sementara itu, penilaian kesesuaian akan dilakukan bagi kategori pelamar prioritas kedua yakni tenaga honorer eks kategori II (THK-II).

Baca Juga: Tunjangan Guru Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan! Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke Bank

Kategori pelamar prioritas ketiga juga akan mengikuti penilaian kesesuaian yang diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.

Setelah tiga kategori prioritas yang diutamakan ini terselesaikan, barulah para pelamar umum dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 jika masih tersedia formasi.

Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek, guru negeri terdaftar Dapodik di bawah tiga tahun, dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik akan menjadi pelamar umum dan mengikuti seleksi tes.

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri Telah Terbit. Cek Lengkapnya di Sini...

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah