Hal tersebut diawali dengan lulusnya 293 ribu guru ASN pada seleksi guru PPPK tahun 2021.
Sisanya, upaya tersebut terus berlanjut ke tahun 2022 ini. Per 13 September 2022, Kementerian PANRB telah menetapkan formasi guru ASN PPPK 2022 sebanyak 319 ribu orang.
Agar pemenuhan formasi guru yang disediakan dapat terisi dengan optimal, Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menyampaikan dua hal penting dalam surat edaran tersebut.
Pertama, Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diimbau untuk melakukan penataan atau distribusi guru, baik guru ASN maupun guru non-ASN sebelum pelaksanaan seleksi PPPK 2022 dimulai.
Bagi sekolah yang memiliki guru yang melebihi kebutuhan, harap didistribusikan ke sekolah lain yang kekurangan tenaga guru atau yang tidak memiliki guru.
Baca Juga: Drama Love In Contract Populer, Go Kyung Pyo Malah Bikin Kesal Park Min Young Ternyata Karena Ini
Kedua, setelah penataan guru ASN dan non-ASN dilakukan, Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi harus memastikan pemutakhiran Dapodik sesuai perubahan kondisi yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan melakukan penataan guru ASN dan non-ASN ini dengan baik dan benar mengingat pengangkatan guru ASN pada seleksi PPPK 2022 mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah masing-masing.
Demikian isi surat edaran resmi Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengenai penataan guru ASN dan non-ASN sebelum pelaksanaan seleksi PPPK 2022.