Model dan warna baju adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Penggunaan baju adat peserta didikboleh ditetapkan pada hari atau acara adat tertentu.
Dijelaskan dalam pasal 12, pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid peserta didik.
Bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dapat diprioritaskan untuk dibantu dalam pengadaan seragam sekolah oleh Pemerintah Pusat, Pemda, sekolah ataupun masyarakat.
Pihak sekolah diimbau untuk tidak membebani orang tua atau wali murid dalam membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Baca Juga: Lirik Lagu Ummati oleh Maher Zain versi Bahasa Inggris
Silakan pahami panduan penggunaan seragam sekolah melalui petunjuk teknis berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***