Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis pada saat upacara bendera.
Baca Juga: Info Kemdikbud: Ada Aturan Baru Terkait Pelaksanaan PPG? Benar, Cek Selengkapnya di Sini, Resmi!
Lebih lanjut, seragam nasional yang digunakan saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:
- Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Seragam Pramuka
Untuk seragam pramuka, model dan warnanya harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara untuk hari pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Baca Juga: Segera Cairkan Tunjangan Insentif dari Kemenag, Guru Wajib Bawa Dokumen Ini ke Bank Mandiri
Seragam Khas Sekolah
Masing-masing sekolah baik itu jenjang SD, SMP atau SMA dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Hari untuk pemakaian seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian Adat