Info Aturan Baru Kemdikbud: Inilah Seragam yang Harus Dikenakan oleh Peserta Didik SD, SMP, SMA, Resmi!

- 14 Oktober 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi. Info Aturan Baru dari Kemdikbud, Inilah Seragam yang Harus Dikenakan oleh Pelajar SD, SMP, SMA, Resmi.
Ilustrasi. Info Aturan Baru dari Kemdikbud, Inilah Seragam yang Harus Dikenakan oleh Pelajar SD, SMP, SMA, Resmi. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud telah resmi merilis peraturan terbaru yakni Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022.

Peraturan tersebut berisi tentang penggunaan seragam sekolah dan telah dirilis pada tanggal 7 September 2022 lalu.

Berdasarkan Permendikbud Ristek tersebut maka pelajar tingkat SD, SMP, SMA harus mengenakan pakaian seragam sekolah sebagaimana ditentukan dalam aturan.

Baca Juga: Hati-Hati, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Karena 6 Hal Ini, Nomor 5 Sangat Fatal

Aturan Kemdikbud tersebut membahas penggunaan seragam sekolah di semua jenjang mulai dari warna hingga atribut yang dikenakan.

Dalam pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan bahwa seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Namun masing-masing sekolah juga bisa memiliki seragam khas sekolahnya.

Sementara itu, sekolah juga akan mengenakan pakaian adat sebagaimana diatur pemakaiannya oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pokja Guru Madrasah Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag, Simak Syarat Utama Berikut, Guru Madrasah Harus Tahu!

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x