BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud telah resmi merilis peraturan terbaru yakni Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022.
Peraturan tersebut berisi tentang penggunaan seragam sekolah dan telah dirilis pada tanggal 7 September 2022 lalu.
Berdasarkan Permendikbud Ristek tersebut maka pelajar tingkat SD, SMP, SMA harus mengenakan pakaian seragam sekolah sebagaimana ditentukan dalam aturan.
Baca Juga: Hati-Hati, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Karena 6 Hal Ini, Nomor 5 Sangat Fatal
Aturan Kemdikbud tersebut membahas penggunaan seragam sekolah di semua jenjang mulai dari warna hingga atribut yang dikenakan.
Dalam pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan bahwa seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.
Namun masing-masing sekolah juga bisa memiliki seragam khas sekolahnya.
Sementara itu, sekolah juga akan mengenakan pakaian adat sebagaimana diatur pemakaiannya oleh Pemerintah Daerah.