Meski Belum Sertifikasi, Guru ASN Berkesempatan Dapat Tambahan Penghasilan! Segera Cek Besaran dan Syaratnya

- 11 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Ada tambahan penghasilan untuk guru ASN non sertifikasi dari Kemdikbud. Cek syarat dan besarannya di sini.
Ilustrasi. Ada tambahan penghasilan untuk guru ASN non sertifikasi dari Kemdikbud. Cek syarat dan besarannya di sini. /freepik.com

BERITASOLORAYA.com –  Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, guru ASN daerah yang sudah sertifikasi berkesempatan memperoleh tunjangan profesi atau TPG.

Jenis tunjangan ini hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah melewati proses sertifikasi saja dengan kepemilikan sertifikat pendidik dari program PPG.

Sementara untuk guru ASN lainnya yang belum sertifikasi, tenang saja, pemerintah dalam hal ini Kemdikbud akan memberikan tambahan penghasilan.

Untuk mengetahui berapa besaran tambahan penghasilan dan syarat untuk mendapatkannya, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Rekrutmen Calon Instruktur Angkatan 4 Program PGP, Selain Lini Masa dan Kriteria, Ini yang Perlu Diketahui

Peraturan tentang tunjangan guru ASN daerah sendiri telah dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Baik guru ASN sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, ada penambahan penghasilan diluar gaji pokok dengan nominal atau besaran yang tidak sama.

Terkait dengan beragam tunjangan guru ASN daerah, Pelaksana tugas atau Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani kembali menjelaskannya dalam surat edaran terbaru.

Baca Juga: Guru Semua Jenjang Perhatikan Instruksi Kemdikbud Ini, Deadline 22 Oktober 2022, Waspada!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah