BERITASOLORAYA.com - Sertifikasi guru harus dilalui oleh guru apabila ingin memperoleh sertifikat pendidik atau serdik.
Ketentuan serdik yang diperoleh melalui sertifikasi guru menjadi syarat guru mendapatkan tunjangan sertifikasi sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Pasalnya, Pemerintah telah memberlakukan bahwa proses sertifikasi guru dilakukan melalui proses seleksi program Pendidikan Profesi Guru.
Sehubungan dengan hal itu, Kemdikbud menetapkan aturan baru melalui juknis yang telah termaktub dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Peraturan nomor 54 tahun 2022 telah ditetapkan pada tanggal 26 September 2022 dan pengundangannya pada tanggal 28 September 2022.
Pada Pasal 3 dalam juknis Peraturan Mendikbud Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Lirik Lagu Gerhana Dalam Cinta oleh Farel Prayoga feat Dini Kurnia, Trending di YouTube Music
Tidak hanya itu, tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 dikatakan bahwa Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.