Di ayat 2 Pasal 3 dijelaskan bahwa selain seragam sekolah, peserta didik juga bisa menggunakan seragam khas bagi peserta didik.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram resmi Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Kemendikbud menyampaikan bahwa secara resmi mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Adapun untuk ketentuan seragam sekolah terbaru bagi siswa SD hingga SMA, adalah sebagai berikut:
- Seragam Nasional
- SD/SDLB
Kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
Baca Juga: Mengenal Osteoporosis, Berikut Informasi Mulai dari Definisi hingga Gaya Hidup yang Bisa Berisiko
- SMP/SMPLB
Kemeja putih dan celana atau rok biru tua.
- SMA/SMALB/SMK/SMKLB