Resmi, Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Kemdikbud Tetapkan Hari dan Ketentuan Memakainya. Diwajibkan?

- 22 Oktober 2022, 05:35 WIB
Resmi, Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Kemdikbud Tetapkan Hari dan Ketentuan Memakainya. Diwajibkan?
Resmi, Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Kemdikbud Tetapkan Hari dan Ketentuan Memakainya. Diwajibkan? /Instagram Ditjen.gtk.kemdikbud

Kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.

Perlu diketahui seragam sekolah nasional tersebut digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.

Untuk atributnya sendiri yaitu topi pet dan dasi sesuai dengan warna pakaian seragam, pada bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

  1. Seragam Pramuka

Model dan warna mengacu pada seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

  1. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna ditetapkan sekolah dan digunakan pada hari yang telah ditetapkan pada masing-masing sekolah.

  1. Pakaian Adat

Model dan warna ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, digunakan pada hari atau acara adat tertentu.

Itulah ketentuan pemakaian seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang wajib diketahui oleh siswa, orang tua, maupun guru.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah