2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana pemjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, TNI, kepolisian RI, atau pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S1 atau D4 sesuai persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar;
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik;
9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yagn ditetapkan.
Demikian syarat umum untuk daftar PPPK guru 2022 yang wajib dipenuhi pelamar.***