Resmi Dibuka 25 Oktober, Simak Syarat Daftar PPPK 2022 untuk Pelamar Guru

- 22 Oktober 2022, 13:56 WIB
Syarat daftar PPPK guru 2022 untuk pelamar prioritas dan umum.
Syarat daftar PPPK guru 2022 untuk pelamar prioritas dan umum. /Instagram.com/@bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya pelamar PPPK guru 2022 mendapatkan kepastian terkait kapan pendaftaran PPPK dibuka.

Melalui laman PPPK guru Kemdikbudristek, diumumkan jadwal seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 yang bisa dijadikan acuan bagi para pelamar.

Berdasarkan jadwal tersebut, pendaftaran PPPK guru 2022 untuk pelamar prioritas dan umum dibuka pada tanggal 25 Oktober hingga 07 November 2022.

Bagi guru honorer yang ingin menjadi ASN PPPK tahun ini, segera bersiap dan ketahui syarat apa saja yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022 Resmi, Ada Perbedaan untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum?

Terkait syarat yang harus dipenuhi guru honorer dan masyarakat pelamar PPPK guru, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Perlu diketahui sebelumnya, jabatan fungsional guru dalam pengadaan ASN PPPK tahun ini menjadi prioritas pemerintah.

Berdasarkan keterangan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, fokus pemerintah dalam pengadaan ASN 2022 adalah pelayanan dasar yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan.

Kabar gembiranya, formasi penerimaan calon ASN PPPK jabatan fungsional guru menjadi yang terbanyak dari JF lainnya bahkan melebihi setengahnya dari kuota nasional.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Non ASN Ditunda? Simak Hasil Rakor Apkasi dan Menpan-RB 

Pelamar PPPK guru 2022 dibagi menjadi tiga kategori prioritas dan satu kategori pelamar umum. Berikut penjelasannya:

1. Pelamar prioritas 1 diisi oleh:

  • Guru THK-II lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

2. Pelamar prioritas 2 adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II yang masuk prioritas 1.

Baca Juga: 3 Hari Lagi, Kemdikbud Wajibkan Guru Honorer Siapkan Ini untuk Pendaftaran PPPK 2022

3. Pelamar prioritas 3 diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar Dapodik lebih dari 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

4. Pelamar umum diisi oleh guru swasta yang terdaftar pada Dapodik, guru negeri yang terdaftar Dapodik di bawah tiga tahun, dan lulusan PPG yang terdaftar dalam databasekelulusan PPG Kemendikbudristek.

Setidaknya ada 9 syarat yang harus dipenuhi jika guru honorer dan masyarakat umum kategori di atas ingin daftar PPPK 2022. Disebutkan dalam pasal 7 Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022, berikut rinciannya:

Baca Juga: Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, TKG, dan Tamsil Dilakukan pada Bulan Berikut, Pahami Agar Tidak Keliru

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana pemjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, TNI, kepolisian RI, atau pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Honorer, Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 3 Hari Lagi? Ini Jadwal Resmi dari Kemdikbud

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S1 atau D4 sesuai persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar;

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik;

9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yagn ditetapkan.

Demikian syarat umum untuk daftar PPPK guru 2022 yang wajib dipenuhi pelamar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah