Resmi Dibuka 25 Oktober, Simak Syarat Daftar PPPK 2022 untuk Pelamar Guru

- 22 Oktober 2022, 13:56 WIB
Syarat daftar PPPK guru 2022 untuk pelamar prioritas dan umum.
Syarat daftar PPPK guru 2022 untuk pelamar prioritas dan umum. /Instagram.com/@bkngoidofficial

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Non ASN Ditunda? Simak Hasil Rakor Apkasi dan Menpan-RB 

Pelamar PPPK guru 2022 dibagi menjadi tiga kategori prioritas dan satu kategori pelamar umum. Berikut penjelasannya:

1. Pelamar prioritas 1 diisi oleh:

  • Guru THK-II lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

2. Pelamar prioritas 2 adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II yang masuk prioritas 1.

Baca Juga: 3 Hari Lagi, Kemdikbud Wajibkan Guru Honorer Siapkan Ini untuk Pendaftaran PPPK 2022

3. Pelamar prioritas 3 diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar Dapodik lebih dari 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

4. Pelamar umum diisi oleh guru swasta yang terdaftar pada Dapodik, guru negeri yang terdaftar Dapodik di bawah tiga tahun, dan lulusan PPG yang terdaftar dalam databasekelulusan PPG Kemendikbudristek.

Setidaknya ada 9 syarat yang harus dipenuhi jika guru honorer dan masyarakat umum kategori di atas ingin daftar PPPK 2022. Disebutkan dalam pasal 7 Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022, berikut rinciannya:

Baca Juga: Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, TKG, dan Tamsil Dilakukan pada Bulan Berikut, Pahami Agar Tidak Keliru

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah