Di sisi lain, guru ASN Daerah yang memenuhi kriteria penerima tamsil, maka akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan.
Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Belum Ada Jadwal Mutlak. Ternyata Nunuk Suryani Sedang Siapkan Ini
Di dalam isi Permendikbud di atas, turut diinformasikan terkait dengan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi, yakni sebagai berikut:
- Pembayaran tunjangan triwulan 1 dilakukan di bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan 2 dilakukan di bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan 3 dilakukan di bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan di bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Baca Juga: Resmi, Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Kemdikbud Tetapkan Hari dan Ketentuan Memakainya. Diwajibkan?
Perlu diketahui untuk pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sebagaimana kewenangannya.
Dalam hal ini, bagi guru yang ingin cair untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan IV, harus terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data di Info GTK.