Aturan Baru Seragam Sekolah Peserta Didik SD, SMP, SMA, dari Kemdikbud, Ada Tambahan Baju Adat, RESMI!

- 22 Oktober 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi. Aturan Baru Seragam Sekolah Peserta Didik SD, SMP, SMA, dari Kemdikbud, Ada Tambahan Baju Adat, Resmi.
Ilustrasi. Aturan Baru Seragam Sekolah Peserta Didik SD, SMP, SMA, dari Kemdikbud, Ada Tambahan Baju Adat, Resmi. /Talhah Lukman A/PortalJember.com

- Untuk peserta didik jenjang SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Baca Juga: Alur Pendaftaran Apresiasi GTK 2022, Guru dan Kepala Sekolah Jenjang PAUD hingga SMA Harus Daftar Hari Ini

- Untuk peserta didik jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

Penggunaan seragam nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis dan juga pada saat upacara bendera.

Ketika upacara bendera seragam nasional harus dikenakan oleh peserta didik dilengkapi dengan atribut berupa topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam sekolah masing-masing jenjang.

Selain itu juga pada bagian depan topi dilengkapi dengan Logo Tut Wuri Handayani.

Baca Juga: Lirik Lagu Melawan Restu oleh Mahalini, Mungkinkah Aku Meminta, Kisah Kita Selamanya

  1. Seragam Pramuka

Pemakaian seragam pramuka untuk model dan warnanya disesuaikan dengan ketetapan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Hari pemakaian untuk seragam pramuka juga ditetapkan oleh masing-masing sekolah sehingga sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan hari penggunaan seragam pramuka.

  1. Seragam Khas Sekolah

Selain dua seragam di atas, sekolah juga berwenang untuk menentukan seragam khas sekolah dengan menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah