Penetapan itu juga memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
- Pakaian Adat
Salah satu tambahan aturan seragam sekolah bagi peserta didik di jenjang SD, SMP, SMA ialah pakaian adat.
Untuk model dan warna baju adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan catatan tetap memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Untuk penggunaan baju adat ditetapkan pada hari atau acara adat tertentu.
Demikian informasi yang tersaji melalui Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 sekaligus yang diinformasikan melalui Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.
Semoga bermanfaat.***