Anda kah Guru yang Dimaksud? Kemdikbud Undang Tendik Melalui Ini, Jangan Terlewat...

- 25 Oktober 2022, 08:00 WIB
 Kemdikbud Undang Guru Melalui Ini, Jangan Terlewat
Kemdikbud Undang Guru Melalui Ini, Jangan Terlewat /tangkapan layar menpan.go.id/

Baca Juga: Resmi, Guru Non Sertifikasi Ditunggu Kemdikbud hingga Tanggal 27 Oktober 2022, Segera Lakukan Ini...

  1. Registrasi dan verifikasi peserta
  2. Seleksi administrasi
  3. Verifikasi dan validasi
  4. Seleksi akademik
  5. Pengumuman hasil seleksi akademik
  6. Plotting
  7. Konfirmasi kesediaan
  8. Penetapan dan lapor diri

Penting diketahui khusus poin yang ada di nomor 4 dan 5 pada program PPG Dalam Jabatan ditiadakan, sebab syaratnya telah dibatas, yakni hanya yang telah mengikuti PLPG.

Selain itu, BKN menjelaskan bahwa saat ini pada proses seleksi administrasi, ada di urutan nomor 1 dan 2.

Baca Juga: Resmi, Jadwal PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022, Guru Non Sertifikasi Merapat

Dalam hal ini, aka nada notifikasi terundang sebagai sasaran peserta PPG Dalam Jabatan di SIMPKB, lalu selanjutnya guru yang diundang harus melengkapi persyaratan.

Hal itu, dilakukan agar melakukan pengajuan berkas-berkas, untuk nantinya dapat masuk ke seleksi administrasi validasi dan verifikasi.

Bagi guru yang mendapatkan undangan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan, bisa melihat informasi resminya melalui laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id dan ppg.kemdikbud.go.id.

Kemudian, bagi guru yang membuka laman tersebut, dapat memililih kolom ‘PPG Dalam Jabatan’ lalu klik tombol ‘masuk’ agar bisa mengakses laman SIMPKB dengan menggunakan akun masing-masing.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah