Resmi, Nasib Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022 dengan Ketentuan ini

- 28 Oktober 2022, 11:07 WIB
Nasib Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022.
Nasib Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022. /Instagram @bkngoidofficial

Mekanisme alur penempatan Guru lulus passing grade dapat diunduh filenya di  https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Guru PG, nantinya diminta menyetujui penempatan. Dalam hal ini, Guru PG dapat menyetujui dengan "Ya" maupun tidak menyetujuinya "Tidak".

Baca Juga: Resmi, Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Wajib Tahu, Ini Tahap Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

Alur penempatan secara runtut adalah sebagai berikut ini:

- Guru PG lulus SSCASN.

- Guru PG diminta menyetujui belum mendapatkan penempatan.

- Apabila Guru PG menyetujui "Ya" maka menunggu penempatan. Guru PG akan ditempatkan di tempat tugas saat ini (sekolah induk).

- Apabila Guru PG tidak menyetujui "Tidak" maka yang awalnya prioritas pertama dapat turun prioritas,  menjadi P2, P3 dan pelamar umum.

Guru PG yang turun prioritas, kembali memilih formasi diobservasi sesuai tempat tugas. Selanjutnya, Guru PG melaksanakan kembali seleksi kompetensi. Jika dinyatakan lulus lagi, akan ditempatkan di tempat tugas.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ITJEN Kemdikbud PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x