Mekanisme alur penempatan Guru lulus passing grade dapat diunduh filenya di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Guru PG, nantinya diminta menyetujui penempatan. Dalam hal ini, Guru PG dapat menyetujui dengan "Ya" maupun tidak menyetujuinya "Tidak".
Alur penempatan secara runtut adalah sebagai berikut ini:
- Guru PG lulus SSCASN.
- Guru PG diminta menyetujui belum mendapatkan penempatan.
- Apabila Guru PG menyetujui "Ya" maka menunggu penempatan. Guru PG akan ditempatkan di tempat tugas saat ini (sekolah induk).
- Apabila Guru PG tidak menyetujui "Tidak" maka yang awalnya prioritas pertama dapat turun prioritas, menjadi P2, P3 dan pelamar umum.
Guru PG yang turun prioritas, kembali memilih formasi diobservasi sesuai tempat tugas. Selanjutnya, Guru PG melaksanakan kembali seleksi kompetensi. Jika dinyatakan lulus lagi, akan ditempatkan di tempat tugas.***