Resmi, Nasib Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022 dengan Ketentuan ini

- 28 Oktober 2022, 11:07 WIB
Nasib Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022.
Nasib Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022. /Instagram @bkngoidofficial

"Sehingga ada kelebihan 19 guru. Jika Bapak/Ibu guru non-ASN di SDN 6 Kodo minta ditempatkan di sekolah induknya, Bapak/Ibu bisa melihat apakah mungkin? Ini contohnya,” kata Nunuk Suryani.

Alternatif yang disampaikan Nunuk apabila ada kelebihan Guru sebagaimana di atas, maka kebijakannya penempatan di sekolah lain di kota yang sama.

 “Namun jika di sekolah lain di Kota Bima sudah terpenuhi semuanya, maka inilah yang belum bisa diangkat di tahun ini,” katanya Nunuk.

Baca Juga: Lirik Lagu Mulai Langkahmu oleh Yura Yunita, Ajak Pendengar untuk Berani Eksekusi Rencana

Selain alternatif di sekolah yang berbeda, Nunuk mengatakan bahwa dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian menggunakan jabatan fungsional (JF) lain yang dimiliki.

Contoh menggunakan jabatan lain yaitu jika ada Guru IPA yang melamar penempatan di SMP, akan tetapi sudah penuh, maka bisa dialihkan menjadi Guru kelas.

Hal itu apabila dihitung-hitung dari angka 17 persen tadi, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF  sekitar 12.152.

Baca Juga: Lirik Lagu Sudut Memori oleh Yura Yunita, Ruang Tempat Kita, Saling Lempar Puji

“Maka nanti jika ada pilihan (solusi) itu, begitu masuk ke akun, akan ada pilihan menunggu tahun depan, atau bisa pindah ke JF lain. Lalu JF apa yang bisa Bapak/Ibu pilih ini ada di dalam menu akun Bapak/Ibu,” kata Nunuk.

Guru lulus Passing Grade harus tahu mekanisme seleksi PPPK 2022 yang menjelaskan tentang alur penempatan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ITJEN Kemdikbud PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x