BERITASOLORAYA.com – Jadwal pembayaran tunjangan guru telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.
Beragam tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Lantas, benarkah bulan depan akan ada tunjangan guru yang cair? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.
Pembayaran beragam tunjangan sendiri dilakukan per triwulan setiap tahunnya berdasarkan jadwal dari pemerintah dalam hal ini Kemdikbud.
Baca Juga: Syarat Jadi ASN Lewat Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Bisa Daftar!
Adapun tunjangan profesi/TPG/tunjangan sertifikasi akan diberikan bagi guru-guru ASN yang telah berstatus sertifikasi.
Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.