BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru jangan lewatkan informasi penting dari Pemerintah terkait tunjangan berikut ini.
Tunjangan merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan penghasilan tambahan bagi guru yang memenuhi syarat menjadi penerima tunjangan.
Bagi guru yang memenuhi syarat menjadi penerima tunjangan hendaknya memperhatikan informasi jadwal pencairan dari Kemdikbud ini.
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Mungkin Ku Melepasmu oleh Dygta, Banyak Didengar Warganet di Platform Musik
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, yang berisi petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.
Permendikbud itu berisi aturan terkait pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan khususnya bagi guru ASN daerah.
Tunjangan ini diberikan oleh Pemerintah kepada guru ASN daerah yang memenuhi syarat dan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Tunjangan profesi guru (TPG) akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah sertifikasi atau sudah memiliki sertifikat pendidik.
Dan bagi guru ASN daerah yang belum sertifikasi maka akan menerima tambahan penghasilan bagi yang sudah memenuhi syarat.
Penerima tunjangan juga harus paham bahwa tunjangan tersebut akan disalurkan secara bertahap. Terutama untuk TPG dan tunjangan khusus ada input data atau pembaharuan data guru ASN, validasi, dan penetapan penerima tunjangan.
Sementara untuk tambahan penghasilan, penyalurannya tidak berbeda dengan TPG dan tunjangan khusus.
Lantas, berapa nominal yang akan diterima oleh masing-masing penerima tunjangan? Simak penjelasan di bawah ini.
Untuk penerima tunjangan sertifikasi, maka akan menerima tunjangan sebesaar gaji pokok dan akan diterima pada tiga bulan sekali.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 dari Kemdikbud, Cek di Sini!
Untuk penerima tambahan penghasilan maka akan menerima uang dengan nominal Rp250 ribu per bulan dan akan diterima setiap tiga bulan sekali.
Tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ternyata bisa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah.
Hal itu karena adanya beberapa sebab sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapatkan tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Sementara itu, untuk pemberhentian tunjangan tersebut dijelaskan sesuai aturan sebagai berikut:
- Jika guru ASN sebagai penerima TPG, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan telah meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, maka otomatis tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.
- Jika guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, maka tunjangan akan diberhentikan pada bulan berkenaan.
- Jika guru ASN yang mendapatkan tugas belajar, maka tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.
Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah, Ada Prioritas Pengangkatan ASN 2022, Simak Selengkapnya di Sini
Berikut jadwal pencairan tunjangan sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud.
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Demikian informasi mengenai pemberian tunjangan sebagaimana yang ada dalam Permendikbud Ristek.
Semoga bermanfaat.***