Baca Juga: BLACKPINK Gagal Konser di Stadion GBK, Menpora Khawatirkan Hal Ini: Tidak Mungkin...
2. Tunjangan Insentif Guru naungan Kementerian Agama (Kemenag)
Diketahui, telah beredar kabar gembira yang ditujukan untuk guru yang mengajar di semua jenjang pendidikan di bawah Kemenag terkait dengan akan dicairkannya tunjangan insentif guru
Tunjangan Insentif Guru yang diberikan Kemenag ditujukan bagi guru yang belum menjalankan program Sertifikasi Guru.
Jumlah dan mekanisme pencairan Tunjangan Insentif Guru Kemenag adalah sebagai berikut :
- Jumlah insentif yang diberikan adalah sekitar Rp250 ribu per bulan
- Proses pemberiannya dirapel selama setahun
- Tunjangan Insentif tersebut akan dikenakan pajak
Perkiraan jumlah yang akan menerima Tunjangan Insentif Guru Kemenag tersebut adalah sebanyak 210 ribu orang.
Baca Juga: Lirik Lagu Karma oleh Shanna Shannon, Ceritakan Seseorang yang Kecewa dengan Kekasihnya