3 Tunjangan Guru Ini akan Cair pada Bulan November 2022. Lihat Kriteria dan Persyaratannya di Sini...

- 4 November 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi 3 Tunjangan Guru yang akan cair di November 2022
Ilustrasi 3 Tunjangan Guru yang akan cair di November 2022 /ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca Juga: BLACKPINK Gagal Konser di Stadion GBK, Menpora Khawatirkan Hal Ini: Tidak Mungkin...

2. Tunjangan Insentif Guru naungan Kementerian Agama (Kemenag)

Diketahui, telah beredar kabar gembira yang ditujukan untuk guru yang mengajar di semua jenjang pendidikan di bawah Kemenag terkait dengan akan dicairkannya tunjangan insentif guru

Tunjangan Insentif Guru yang diberikan Kemenag ditujukan bagi guru yang belum menjalankan program Sertifikasi Guru.

Jumlah dan mekanisme pencairan Tunjangan Insentif Guru Kemenag adalah sebagai berikut :

- Jumlah insentif yang diberikan adalah sekitar Rp250 ribu per bulan

- Proses pemberiannya dirapel selama setahun

- Tunjangan Insentif tersebut akan dikenakan pajak

Perkiraan jumlah yang akan menerima Tunjangan Insentif Guru Kemenag tersebut adalah sebanyak 210 ribu orang.

Baca Juga: Lirik Lagu Karma oleh Shanna Shannon, Ceritakan Seseorang yang Kecewa dengan Kekasihnya

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah