3 Tunjangan Guru Ini akan Cair pada Bulan November 2022. Lihat Kriteria dan Persyaratannya di Sini...

- 4 November 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi 3 Tunjangan Guru yang akan cair di November 2022
Ilustrasi 3 Tunjangan Guru yang akan cair di November 2022 /ANTARA/M Risyal Hidayat

3. Bantuan Subsidi Upah

Tunjang berikutnya yang akan diterima guru adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan bagi guru non PNS yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.

Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk BSU yang akan dicairkan oleh pihak Kementerian Sosial di tahun 2022 ini.

Namun perlu diketahui juga, bahwa syarat dan ketentuan yang berlaku untuk tahun ini akan berbeda dari yang sebelumnya.

Perbedaannya adalah BSU yang akan cair untuk tahun 2022 ini, akan diberikan bagi tenaga honorer yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara tahun sebelumnya berlaku untuk seluruh tenaga honorer secara umum. Agar lebih jelas, berikut syarat lengkap pencairan BSU Kemensos:

- Berstatus sebagai WNI

- Berstatus sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Baca Juga: Inspirasi 5 Baju Adat Simple yang Bisa Dipakai sebagai Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

- Gaji upah maksimal yang diperoleh berjumlah Rp3,5 juta pekerja buruh di wilayah dengan UMP, UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK, UMP akan dibulatkan ke atas hingga berjumlah ratusan ribu penuh.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah