Aturan Baru, Keputusan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah di Semua Jenjang, Cek Selengkapnya

- 5 November 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi. Aturan Baru, Hasil Pertimbangan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah.
Ilustrasi. Aturan Baru, Hasil Pertimbangan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

Agar memperoleh honor rutin, maka bisa melaksanakan tugas utama sebagai guru dan tugas tambahan msisalnya sebagai pelatih ekstrakurikuler.

  1. Honor Output Kegiatan

Honor output kegiatan merupakan jenis honor yang diberikan kepada pihak luar yang turut berkontribusi di madrasah, contohnya adalah pelatih ekstrakurikuler.

Baca Juga: Ternyata Dalam Seleksi GTK PPPK Masih Terdapat Banyak Masalah, Begini Kata Komisi X DPR RI

  1. Honor Operator IT

Operator IT juga akan mendapatkan honor, dengan catatan akan diutamakan bagi operator dari luar madrasah.

Jika ada operator yang berasal dari internal madrasah maka perhitungannya akan disatukan dengan honor rutin berdasarkan beban kerja yang dilaksanakan..

Perhitungan honor rutin untuk guru madrasah non PNS merupakan per orang di setiap bulannya.

Berikut adalah perhitungan dana untuk honor rutin sesuai dengan beban kerja, simak hingga tuntas ya.

Baca Juga: Terancam Hukuman Pasal Berlapis, Panpel dan Manajemen Festival Musik Berdendang Bergoyang Ikut Bertanggung Jaw

- Guru B menjalankan beban kerja seperti mengajar, bendahara BOS, wali kelas.

- Guru A mendapatkan beban kerja seperti mengajar, dengan berdasarkan beban kerja tersebut guru B sesuai dengan kemampuan keuangan madrasah ditetapkan untuk mendapatkan honor rutin yaitu sebesar Rp750.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah