- Sementara bagi guru A mendapat honor rutin sebesar Rp500.000 .
Perhitungan tersebut tentu didasarkan pada beban kerja yang didapatkan oleh masing-masing guru honorer madrasah.
Demikian informasi yang tersaji dari Kemenag, semoga bermanfaat untuk seluruh guru madrasah di semua jenjang.***