Aturan Baru, Keputusan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah di Semua Jenjang, Cek Selengkapnya

- 5 November 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi. Aturan Baru, Hasil Pertimbangan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah.
Ilustrasi. Aturan Baru, Hasil Pertimbangan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

- Sementara bagi guru A mendapat honor rutin sebesar Rp500.000 .

Perhitungan tersebut tentu didasarkan pada beban kerja yang didapatkan oleh masing-masing guru honorer madrasah.

Baca Juga: 7 Aktor Drakor Berusia 30an yang Masih Cocok Perankan Karakter Siswa SMA, Ada Kim Go Eun hingga Hwang In Yeop

Demikian informasi yang tersaji dari Kemenag, semoga bermanfaat untuk seluruh guru madrasah di semua jenjang.***

 

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah