Aturan Baru, Keputusan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah di Semua Jenjang, Cek Selengkapnya

- 5 November 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi. Aturan Baru, Hasil Pertimbangan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah.
Ilustrasi. Aturan Baru, Hasil Pertimbangan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) berikan aturan baru untuk guru honorer di madrasah.

Kemenag menyampaikan hal ini pada laman resmi Kemenag, dengan segenap informasi mengenai perhitungan honor untuk guru madrasah di semua jenjang.

Guru madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA hendaknya mencermati informasi dari Kemenag yang akan diulas di bawah ini.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 Bisa Dilihat Sekarang, Cek Segera!

Kemenag memberikan informasi terkait perhitungan honor rutin guru, seperti yang diuraikan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2022.

Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Kemenag memberikan petunjuk teknis penggunaan anggaran 2022 dengan alokasi BOP dan BOS.

Setidaknya Kemenag juga menyampaikan informasi bahwa ada tiga jenis honor yang akan diterima oleh guru madrasah non PNS. Apa saja? Berikut informasi selengkapnya dari Kemenag.

Baca Juga: Cair Bulan November, Simak Informasi Baru dari Kemdikbud Terkait Pencairan Tunjangan Sertifikasi, Jangan Salah

  1. Honor Rutin

Honor rutin merupakan salah satu honor yang akan diterima oleh guru madrasah non PNS dengan mengutamakan beban kerja.

Agar memperoleh honor rutin, maka bisa melaksanakan tugas utama sebagai guru dan tugas tambahan msisalnya sebagai pelatih ekstrakurikuler.

  1. Honor Output Kegiatan

Honor output kegiatan merupakan jenis honor yang diberikan kepada pihak luar yang turut berkontribusi di madrasah, contohnya adalah pelatih ekstrakurikuler.

Baca Juga: Ternyata Dalam Seleksi GTK PPPK Masih Terdapat Banyak Masalah, Begini Kata Komisi X DPR RI

  1. Honor Operator IT

Operator IT juga akan mendapatkan honor, dengan catatan akan diutamakan bagi operator dari luar madrasah.

Jika ada operator yang berasal dari internal madrasah maka perhitungannya akan disatukan dengan honor rutin berdasarkan beban kerja yang dilaksanakan..

Perhitungan honor rutin untuk guru madrasah non PNS merupakan per orang di setiap bulannya.

Berikut adalah perhitungan dana untuk honor rutin sesuai dengan beban kerja, simak hingga tuntas ya.

Baca Juga: Terancam Hukuman Pasal Berlapis, Panpel dan Manajemen Festival Musik Berdendang Bergoyang Ikut Bertanggung Jaw

- Guru B menjalankan beban kerja seperti mengajar, bendahara BOS, wali kelas.

- Guru A mendapatkan beban kerja seperti mengajar, dengan berdasarkan beban kerja tersebut guru B sesuai dengan kemampuan keuangan madrasah ditetapkan untuk mendapatkan honor rutin yaitu sebesar Rp750.000 per bulan.

- Sementara bagi guru A mendapat honor rutin sebesar Rp500.000 .

Perhitungan tersebut tentu didasarkan pada beban kerja yang didapatkan oleh masing-masing guru honorer madrasah.

Baca Juga: 7 Aktor Drakor Berusia 30an yang Masih Cocok Perankan Karakter Siswa SMA, Ada Kim Go Eun hingga Hwang In Yeop

Demikian informasi yang tersaji dari Kemenag, semoga bermanfaat untuk seluruh guru madrasah di semua jenjang.***

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah