Kuota Terbatas, Kemdikbud Pertimbangkan Calon Guru Sertifikasi Berdasarkan Poin Ini, Harus Tahu!

- 9 November 2022, 14:39 WIB
Selain syarat, ada poin lain yang jadi penentu guru dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan.
Selain syarat, ada poin lain yang jadi penentu guru dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id./

Berikut ini syarat lengkap daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan resmi dari Kemdikbud:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Baca Juga: 49 Link Twibbon Hari Pahlawan Nasional 2022, Download Sekarang! Gratis dan Mudah, Siap Dibagikan

4. Memiliki usia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah