Kuota Terbatas, Kemdikbud Pertimbangkan Calon Guru Sertifikasi Berdasarkan Poin Ini, Harus Tahu!

- 9 November 2022, 14:39 WIB
Selain syarat, ada poin lain yang jadi penentu guru dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan.
Selain syarat, ada poin lain yang jadi penentu guru dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id./

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Baca Juga: Sudah Siap, 127.186 Guru Ini Dipastikan Jadi PPPK 2022, Kemdikbud: Bagi yang Tidak Tersedia Formasi, Maka...

Perlu diketahui, penentuan keikutsertaan guru dalam jabatan akan mempertimbangkan poin-poin berikut ini:

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Jika guru pelamar PPG Dalam Jabatan telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Baca Juga: TREASURE Kini Resmi dengan 10 Personil, Bang Yedam dan Mashiho Undur Diri, Ada Apa?

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah