Beragam Tunjangan Guru Dibayarkan November Jika Tendik Sudah Lewati Ini di Bulan Oktober, Cek Segera!

- 12 November 2022, 17:53 WIB
Beragam Tunjangan Guru Dibayarkan November Jika Tendik Sudah Lewati Ini di Bulan Oktober.
Beragam Tunjangan Guru Dibayarkan November Jika Tendik Sudah Lewati Ini di Bulan Oktober. /Pixabay/stevepb/

BERITASOLORAYA.com – Pembayaran beragam tunjangan guru perlu melewati beberapa tahap dan proses hingga sampai pada guru penerima.

Terkait tunjangan guru tersebut, pembayaran untuk triwulan keempat di bulan November bisa dilakukan setelah para guru penerima melewati suatu proses.

Beragam tunjangan untuk guru ASN telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Tidak hanya guru sertifikasi saja, guru yang belum sertifikasi pun akan menerima haknya di bulan November jika telah melewati proses yang ditentukan.

Baca Juga: Kemenkeu Infokan Rincian Anggaran Pendidikan. Apakah Gaji dan Tunjangan Guru 2023 Berubah?

Sebelum mengetahui proses apa yang perlu dilewati guru untuk menerima tunjangan triwulan empat, guru perlu tahu beragam tunjangan yang dimaksud.

Untuk tunjangan profesi atau TPG, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Bersiap, Kegiatan Ini untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat Dimulai 2 Hari Lagi!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x