Bukan Hanya TPG, Guru Bisa Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok Tanpa Sertifikasi, Cek Persyaratan Kemdikbud

- 14 November 2022, 07:28 WIB
Ilustrasi tunjangan bagi guru ASN non sertifikasi setara satu kali gaji pokok setiap bulan
Ilustrasi tunjangan bagi guru ASN non sertifikasi setara satu kali gaji pokok setiap bulan /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

Adapun lokasi yang termasuk dalam Daerah Khusus adalah:

- daerah terpencil atau terbelakang

- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil

- daerah perbatasan dengan negara lain

- daerah yang mengalami bencana alam atau bencana sosial

- daerah dengan kondisi darurat lainnya.

Baca Juga: Breaking News, Gempa M 3,3 Guncang Wilayah Purwakarta dan Bandung Barat Senin Dini Hari

Tunjangan Khusus akan terus dibayarkan oleh Pemerintah bila guru ASN penerima masih menjalankan tugas di Daerah Khusus dengan ciri tersebut di atas.

Sewaktu-waktu, sebuah wilayah dapat dinyatakan bukan lagi Daerah Khusus dengan pertimbangan tertentu. Bila hal tersebut terjadi, guru ASN penerima Tunjangan Khusus tidak lagi menerimanya pembayaran tunjangan tersebut.

Selain bertugas di Daerah Khusus, guru ASN juga harus memenuhi persyaratan lainnya yang telah diatur oleh Kemdikbud dalam regulasi resminya sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah