Adapun lokasi yang termasuk dalam Daerah Khusus adalah:
- daerah terpencil atau terbelakang
- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
- daerah perbatasan dengan negara lain
- daerah yang mengalami bencana alam atau bencana sosial
- daerah dengan kondisi darurat lainnya.
Baca Juga: Breaking News, Gempa M 3,3 Guncang Wilayah Purwakarta dan Bandung Barat Senin Dini Hari
Tunjangan Khusus akan terus dibayarkan oleh Pemerintah bila guru ASN penerima masih menjalankan tugas di Daerah Khusus dengan ciri tersebut di atas.
Sewaktu-waktu, sebuah wilayah dapat dinyatakan bukan lagi Daerah Khusus dengan pertimbangan tertentu. Bila hal tersebut terjadi, guru ASN penerima Tunjangan Khusus tidak lagi menerimanya pembayaran tunjangan tersebut.
Selain bertugas di Daerah Khusus, guru ASN juga harus memenuhi persyaratan lainnya yang telah diatur oleh Kemdikbud dalam regulasi resminya sebagai berikut.