Bukan Hanya TPG, Guru Bisa Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok Tanpa Sertifikasi, Cek Persyaratan Kemdikbud

- 14 November 2022, 07:28 WIB
Ilustrasi tunjangan bagi guru ASN non sertifikasi setara satu kali gaji pokok setiap bulan
Ilustrasi tunjangan bagi guru ASN non sertifikasi setara satu kali gaji pokok setiap bulan /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

Baca Juga: 127.186 Guru Ini Dijamin Jadi Pegawai PPPK, Bagi yang Tidak Tersedia Formasi Simak Pernyataan Kemdikbud

1. Memiliki status sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Kemdikbud akan Gelar Festival Kampus Merdeka yang Kedua. Apa Saja Kegiatan yang Ditampilkan?

Demikian persyaratan dari Kemdikbud yang harus dipenuhi oleh guru ASN untuk dapat memperoleh Tunjangan Khusus yang pembayarannya setara dengan TPG, yaitu satu kali gaji pokok setiap bulan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah