1. Memiliki status sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki NUPTK
5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: Kemdikbud akan Gelar Festival Kampus Merdeka yang Kedua. Apa Saja Kegiatan yang Ditampilkan?
Demikian persyaratan dari Kemdikbud yang harus dipenuhi oleh guru ASN untuk dapat memperoleh Tunjangan Khusus yang pembayarannya setara dengan TPG, yaitu satu kali gaji pokok setiap bulan.***