Bukan Hanya TPG, Guru Bisa Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok Tanpa Sertifikasi, Cek Persyaratan Kemdikbud

- 14 November 2022, 07:28 WIB
Ilustrasi tunjangan bagi guru ASN non sertifikasi setara satu kali gaji pokok setiap bulan
Ilustrasi tunjangan bagi guru ASN non sertifikasi setara satu kali gaji pokok setiap bulan /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com - Guru ASN memperoleh kesempatan untuk memperoleh tunjangan senilai satu kali gaji pokok setiap bulan. Tunjangan ini disalurkan Kemdikbud per triwulan ke rekening guru ASN penerima.

Tentunya, guru-guru ASN sudah tahu bahwa tunjangan yang dibayarkan Kemdikbud dengan nilai setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan tersebut adalah Tunjangan Profesi atau TPG.

Ada jenis tunjangan lainnya yang dapat diperoleh guru ASN non sertifikasi dengan nilai setara dengan TPG atau satu kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga: Calon Pasangan Suami dan Istri Perlu Tahu, Begini Cara Daftar Nikah secara Online melalui SIMKAH

Tidak hanya TPG, guru ASN non sertifikasi juga memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapat tunjangan yang dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu.

Jenis tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Khusus. Jika TPG dan Tamsil diberikan kepada guru ASN dengan mempertimbangkan ada tidaknya sertifikat pendidik, Tunjangan Khusus diberikan dengan mempertimbangkan tempat bertugas.

Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus dapat memperoleh Tunjangan Khusus sebagai bentuk kompensasi Pemerintah atas kesulitan hidup yang dihadapi selama mengemban tugas.

Baca Juga: Guru SMP Cermati Informasi Penting, Khusus Kategori Ini Segera Ikut Bimtek, Kemdikbud: Daftar Mulai Hari Ini

Pemberian Tunjangan Khusus ini bagi guru ASN tertuang dalam petunjuk teknis yang dibahas dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Adapun lokasi yang termasuk dalam Daerah Khusus adalah:

- daerah terpencil atau terbelakang

- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil

- daerah perbatasan dengan negara lain

- daerah yang mengalami bencana alam atau bencana sosial

- daerah dengan kondisi darurat lainnya.

Baca Juga: Breaking News, Gempa M 3,3 Guncang Wilayah Purwakarta dan Bandung Barat Senin Dini Hari

Tunjangan Khusus akan terus dibayarkan oleh Pemerintah bila guru ASN penerima masih menjalankan tugas di Daerah Khusus dengan ciri tersebut di atas.

Sewaktu-waktu, sebuah wilayah dapat dinyatakan bukan lagi Daerah Khusus dengan pertimbangan tertentu. Bila hal tersebut terjadi, guru ASN penerima Tunjangan Khusus tidak lagi menerimanya pembayaran tunjangan tersebut.

Selain bertugas di Daerah Khusus, guru ASN juga harus memenuhi persyaratan lainnya yang telah diatur oleh Kemdikbud dalam regulasi resminya sebagai berikut.

Baca Juga: 127.186 Guru Ini Dijamin Jadi Pegawai PPPK, Bagi yang Tidak Tersedia Formasi Simak Pernyataan Kemdikbud

1. Memiliki status sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Kemdikbud akan Gelar Festival Kampus Merdeka yang Kedua. Apa Saja Kegiatan yang Ditampilkan?

Demikian persyaratan dari Kemdikbud yang harus dipenuhi oleh guru ASN untuk dapat memperoleh Tunjangan Khusus yang pembayarannya setara dengan TPG, yaitu satu kali gaji pokok setiap bulan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah