4 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar PPG Dalam Jabatan, Ini Jawaban Kemdikbud

- 17 November 2022, 10:44 WIB
4 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar PPG Dalam Jabatan, Ini Jawaban Kemdikbud.
4 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar PPG Dalam Jabatan, Ini Jawaban Kemdikbud. /Pexels/Tirachard Kumtanom/

BERITASOLORAYA.com – PPG Dalam Jabatan merupakan salah satu program Kemdikbud yang akan mencetak guru-guru profesional di bidangnya.

Bagi para guru yang telah mengikuti PPG Dalam Jabatan dan dinyatakan lulus, akan memperoleh sertifikat pendidik dan secara resmi berstatus sebagai guru sertifikasi.

Terkait PPG Dalam Jabatan sendiri, ada banyak pertanyaan dari para guru peserta yang belum terjawab.

Maka dari itu, Kemdikbud melalui laman Instagram @ppgkemdikbud menjawab beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Lirik Lagu abcdefu – Gayle Paling Sering Viral di TikTok, Cocok Dijadikan Soundtrack Konten Anda

Adapun pertanyaan yang sering ditanyakan adalah seputar notifikasi pengumuman hasil seleksi yang menghilang, pelamar yang dinyatakan lulus namun belum dapat pemanggilan, hingga terkait bidang studi.

Untuk itu, berikut ini 4 pertanyaan sekaligus jawaban dari Kemdikbud:

1. Tanya:Mengapa pemberitahuan atau notifikasi pengumuman hasil seleksi akademik menghilang dari SIMPKB? Pelamar belum mendapatkan kuota atau pemanggilan di tahun 2022.

Jawab: Bagi para guru yang belum mendapatkan pemanggilan di tahun 2022, harap untuk menunggu informasi PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Tahun 2022, Segera Cek! Terakhir Hari Ini!

Untuk tahun 2022, notifikasi sementara waktu dihilangkan. Meski begitu, database tetap tersimpan.

2. Tanya: Jika pelamar sudah lulus seleksi pada tahun 2022 namun belum juga mendapatkan pemanggilan, apakah mengikuti seleksi ulang di tahun depan?

Jawab: Bagi para guru pelamar PPG Dalam Jabatan yang sudah dinyatakan lulus seleksi namun belum mendapatkan pemanggilan di tahun 2022, harap menunggu informasi ketentuan dan syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.

Baca Juga: P2 dan P3 Siap-Siap, Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai Seleksi Kesesuaian bagi THK II dan Guru Honorer!

3. Tanya: Seperti apa prosedur jika ingin mengganti bidang studi PPG? Pelamar sudah lulus seleksi namun diterima PNS pada bidang studi lain.

Jawab: Jika guru telah lulus seleksi namun ingin mengganti bidang studi, akan dimintai konfirmasi penggantian bidang studi melalui SIMPKB.

Sementara itu, jadwal konfirmasi akan diinformasikan melalui surat edaran resmi Kemdikbud.

Kemudian, guru akan mengikuti proses seleksi kembali untuk bidang studi yang diganti tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Kesalahan Terindah oleh Fiersa Besari, Lucunya Alam Raya Bermain Peran

4. Tanya: Pelamar telah mendapatkan pemanggilan untuk PPG Dalam Jabatan dan sudah lapor diri, hanya saja tidak dapat ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan hingga tuntas.

Apakah pelamar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya?

Jawab: Jika guru peserta telah lapor diri namun belum sampai pada tahap menerima BANPEM PPG DALJAB, maka bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya.

Baca Juga: Mantan Anggota GFRIEND ini Resmi Gabung dengan Agensi Baru dan Ubah Nama Panggung, Simak Selengkapnya Disini!

Dengan catatan, sesuai kuota yang tersedia di tahun tersebut. Akan tetapi, jika guru sudah menerima BANPEM PPG DALJAB, akan ditinjau kembali proses pemanggilan ulang guru tersebut.

Demikian tanya jawab seputar PPG Dalam Jabatan. Semoga informasi ini membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x