Kemudian untuk biaya pendidikan yang akan diterima oleh mahasiswa ditentukan adanya program studi dan akreditasi prodi tersebut.
Dimana Prodi yang terakreditasi A akan menerima biaya pendidikan sebesar Rp12 juta, semetara Prodi yang terakreditas B akan menerima biaya pendidikan sebesar Rp4 juta.
Dan untuk Prodi yang terakreditasi C akan menerima biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta.
Lebih lanjut, mahasiswa yang menerima KIP ini tidak boleh membayar biaya pendidikan selama saat kuliah.
KIP Kuliah Merdeka juga akan memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa, dengan 5 besaran perolehan sesuai dengan daerah hidup dan survei ekonomi sosial.
5 besaran tersebut yaitu mulai dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta.
Untuk itu, jangan lewatkan kesempatan ya. demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***
KIP Kemdikbud