Begini Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud, Simak Sistem dan Mekanismenya

- 19 November 2022, 17:52 WIB
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya /

Baca Juga: Akhiri Kisruh, Penggunaan E-Meterai Akhirnya Tidak Diwajibkan BKN, Lalu Pakai Apa? Simak Selengkapnya

4. Penyelenggara Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKD), Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dan penyelenggara Applied Approach atau Pelatihan PEKERTI.

Akan melakukan pelaporan data nilai dan dokumen sertifikat dosen pada website https://sister.kemendikbud.go.id

5. Pada aplikasi SISTER Kemendikbud secara berkala akan melakukan pembaharuan status eligible bagi calon dosen yang akan melakukan sertifikasi pendidik untuk dosen.

6. PTU akan melakukan sinkronisasi melalui SISTER PT secara periodik supaya terjadi pertukaran data antara SISTER PT dan SISTER Kemendikbud.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru PAI, Ajang Kemenag Ini Ditutup 2 Hari Lagi, Sudah Daftar?

Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) melalui Kemendikbud, sebagai berikut:

1. Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Kemendikbud) akan membuka periode pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen.

Kemudian akan menarik data eligible Serdos dan dinyatakan sebagai serdos pada periode tersebut.

2. Calon peserta Serdos akan melakukan validasi data diri, mengupload pas foto, melakukan pengisian riwayat hidup

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah