Mengisi instrumen persepsional diri dan melakukan penyusunan berkas Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)
Baca Juga: Pengumuman, Calon Guru ASN PPPK 2022 yang Lulus Seleksi Administrasi Harap Segera Siapkan Ini
3. PTU akan melakukan pembagian penilaian persepsional dari mahasiswa, teman sejawat dosen tersebut, atasan langsung bagi setiap peserta sertifikasi pendidik untuk dosen.
4. Setelah itu, PTU akan melakukan penghitungan Nilai Persepsional
5. Bagi calon peserta sertifikasi pendidik untuk dosen yang mampu memenuhi batas minimum Nilai Persepsional akan ditetapkan menjadi peserta Serdos (DYS)
6. PTU akan mengunggah Lembar Pengesahan bagi peserta sertifikasi pendidik untuk dosen lalu melaksanakn sinkronisasi SISTER PT.
7. Direktorat Sumber Daya Kemendikbud akan melaksanakan pemetaan DYS ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS).
Supaya dapat melaksanakan proses penilaian portofolio diri DYS sesuai dengan keahlian peserta.
8. Asesor PTPS akan menilai portofolio peserta sertifikasi pendidik untuk dosen DYS sesuai dengan kemampuan di bidang keahliannya.