Begini Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud, Simak Sistem dan Mekanismenya

- 19 November 2022, 17:52 WIB
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya /

Mengisi instrumen persepsional diri dan melakukan penyusunan berkas Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)

Baca Juga: Pengumuman, Calon Guru ASN PPPK 2022 yang Lulus Seleksi Administrasi Harap Segera Siapkan Ini

3. PTU akan melakukan pembagian penilaian persepsional dari mahasiswa, teman sejawat dosen tersebut, atasan langsung bagi setiap peserta sertifikasi pendidik untuk dosen.

4. Setelah itu, PTU akan melakukan penghitungan Nilai Persepsional

5. Bagi calon peserta sertifikasi pendidik untuk dosen yang mampu memenuhi batas minimum Nilai Persepsional akan ditetapkan menjadi peserta Serdos (DYS)

6. PTU akan mengunggah Lembar Pengesahan bagi peserta sertifikasi pendidik untuk dosen lalu melaksanakn sinkronisasi SISTER PT.

7. Direktorat Sumber Daya Kemendikbud akan melaksanakan pemetaan DYS ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS).

Baca Juga: Persis Rilis Jersey Terbaru Terinspirasi Keanggunan Mangkunegaran dan Kabar Terbaru Laskar Sambernyawa

Supaya dapat melaksanakan proses penilaian portofolio diri DYS sesuai dengan keahlian peserta.

8. Asesor PTPS akan menilai portofolio peserta sertifikasi pendidik untuk dosen DYS sesuai dengan kemampuan di bidang keahliannya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah