9. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) dapat melaksanakn sidang agar menetapkan kelulusan DYS.
10. Direktorat Sumber Daya Kemendikbud bersama PTPS akan melaksanakan sidang kelulusan secara nasional.
11. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) akan menerbitkan e-sertifikat pendidik untuk DYS yang dinyatakan lulus sertifikasi pendidik untuk dosen.
Baca Juga: Mau Sertifikasi Guru Harus Ikut PPG Dalam Jabatan, Ini Syarat Resmi Kemdikbud
Itulah mekanisme dan pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen yang bisa Anda lalui melalui Dikti Kemendikbud.***