Begini Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud, Simak Sistem dan Mekanismenya

- 19 November 2022, 17:52 WIB
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya /

9. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) dapat melaksanakn sidang agar menetapkan kelulusan DYS.

10. Direktorat Sumber Daya Kemendikbud bersama PTPS akan melaksanakan sidang kelulusan secara nasional.

11. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) akan menerbitkan e-sertifikat pendidik untuk DYS yang dinyatakan lulus sertifikasi pendidik untuk dosen.

Baca Juga: Mau Sertifikasi Guru Harus Ikut PPG Dalam Jabatan, Ini Syarat Resmi Kemdikbud

Itulah mekanisme dan pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen yang bisa Anda lalui melalui Dikti Kemendikbud.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah