Hal itu sebab tunjangan guru tersebut belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020. Total alokasi anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.
Di mana, pada tahap penempatan anggaran ke DIPA dikatakan oleh Kanwil bahwa telah melalui serangkaian proses berjenjang.
Di mana, proses tersebut telah dimulai dari proses pengusulan, verifikasi, hingga proses persetujuan.
"Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil," katanya.
Baca Juga: Sinyal Menteri PANRB Soal Penghapusan Honorer, Ternyata Telah Siapkan Ini
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, Amrullah turut pula menyampaikan bahwa untuk pemenuhan pembayaran TPG PAI, Kemenag telah menempatkan sekitar miliar rupiah.
Penempatan yang telah dit ditetapkan oleh Kemenag, sekitar Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.
"Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT," katanya.