Kemdikbud Jawab 4 Pertanyaan Penting Soal PPG Dalam Jabatan, Informasi Penting untuk Guru Non Sertifikasi

- 20 November 2022, 16:48 WIB
Kemdikbud Jawab 4 Pertanyaan Penting Soal PPG Dalam Jabatan
Kemdikbud Jawab 4 Pertanyaan Penting Soal PPG Dalam Jabatan /Pixabay/iqbalnuril/

4. Tanya: Pelamar telah mendapatkan pemanggilan untuk PPG Dalam Jabatan dan sudah lapor diri, hanya saja tidak dapat ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan hingga tuntas.

Apakah pelamar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya?

Jawab: Jika guru peserta telah lapor diri namun belum sampai pada tahap menerima BANPEM PPG DALJAB, maka bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya.

Baca Juga: Pengumuman Peringkat Reputasi Brand Member Girl Grup Bulan November, Ada Biasmu?

Dengan catatan, sesuai kuota yang tersedia di tahun tersebut. Akan tetapi, jika guru sudah menerima BANPEM PPG DALJAB, akan ditinjau kembali proses pemanggilan ulang guru tersebut.

Demikian tanya jawab seputar PPG Dalam Jabatan. Semoga informasi ini membantu.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x