Seberapa Besar Tunjangan Sertifikasi Guru untuk ASN dan non PNS? Ternyata Begini Penjelasan Kemdikbud...

- 24 November 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru
Ilustrasi Tunjangan Guru /Antara/Fikri Yusuf/

Kebijakan terkait tunjangan PPPK oleh Pemda juga tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK.

Pegawai PPPK yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, gaji dan tunjangannya dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai aturan PP.

Baca Juga: Keuntungan Guru Penggerak Salah Satunya Bisa Punya Jabatan Ini! Mulai Tahun Depan?

Ada sebuah kebijakan baru, yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 pembaharuan dari kebijakan sebelumnya Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020.

Guru yang berstatus sebagai Guru PNSD dan juga non PNS, yang bertugas di daerah khusus berhak mendapatkan Tunjangan Khusus Guru atau TKG sesuai keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021.

Mengacu juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Bagi guru PNS terdapat tunjangan yang besarannya satu kali gaji pokok, ditambah potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran tunjangan untuk guru non PNS yang sebesar gaji pokok, ditujukan bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing.

Baca Juga: Resmi, Berikut Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Sertifikasi Hingga Tamsil, Bisa Cair Setelah Lakukan Ini

Guru non PNS yang belum mempunyai SK Inpassing, maka besaran tunjangan yang diperoleh guru tersebut berjumlah Rp1.500.000/bulan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah