Berikutnya, untuk tunjangan guru dengan status pegawai ASN PPPK dijalankan berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.
Jumlah besaran tunjangan pegawai PPPK disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di bidang tunjangan seperti yang disalurkan bagi pegawai ASN PNS.
Pemberian gaji guru PPPK disalurkan dengan berdasarkan pada Masa Kerja Golongan (MKG) yang terdiri dari 17 golongan.
Tunjangan yang disalurkan untuk guru PPPK, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lain lain.***