Di mana untuk tunjangan profesi guru diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan.
Selain itu untuk Tamsil diberikan kepada guru ASN Daerah sebesar Rp250.000 setiap bulannya oleh Pemerintah Daerah.
Berkaitan dengan itu, banyak guru yang bertanya-tanya apakah guru yang telah mendapatkan TPG dan Tamsil bisa mendapatkan TPP?
Menurut surat edaran tersebut, TPP ASN Daerah dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan Daerah atas persetujuan DPRD.***