Ternyata Ini Fakta Gaji Dosen di Indonesia, Pakar Ungkap Realitas Kesejahteraan yang Dipertanyakan

- 2 Desember 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi dosen mengajar
Ilustrasi dosen mengajar /Pixabay/Nikolay Georgiev

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibagi menjadi PTN-BH (Berbadan Hukum) dan PTN-BLU (Badan Layanan Umum), serta adanya PT di bawah Kementerian Agama.

Hal ini membuat dosen memiliki keragaman yang luas mulai dari PNS, non-PNS tetap, non-PNS tidak tetap, hingga dosen yang diangkat lewat SK Fakultas atau Rektor.

Kategori dosen yang memiliki kejelasan gaji yang diterima yaitu dosen PNS yang tentunya pemberian gaji mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

Adanya PTN-BH yang tidak wajib mengikuti aturan yang berlaku, misalnya di UGM memiliki menggaji semua dosen dengan gaji PNS karena mayoritas dosen UGM adalah seorang PNS.

Baca Juga: 5 Hal Arahan Jokowi Untuk Pemilu Serentak 2024, Dari Aturan Teknis Sampai Anggaran

Namun, meskipun akan disamakan dengan gaji PNS, muncul masalah kembali yaitu kejelasan struktur gaji dosen yang tidak serta merta disamakan dengan dosen PNS.

"Kalau ngikutin ASN, PNS punya tunjangan kinerja, sehingga gaji akhir adalah gaji pokok plus-plus," terangnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, yaitu PP No 15 tahun 2019, seorang dosen PNS lulusan S2 mendapat gaji pokok sebesar Rp2.688.500.

Sedangkan bagi CPNS hanya bisa mendapatkan sebesar 80% dari gaji pokok dosen PNS yang telah disebutkan.

Baca Juga: Resmi Cair Bulan Desember 2022, Simak Prioritas Sasaran Penerima PIP Berikut

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah