Bukan Lagi Lewat Pemda, Benarkah Tunjangan Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Berikut Penjelasannya...

- 4 Desember 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi. Benarkah dana tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening guru?
Ilustrasi. Benarkah dana tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening guru? /Pixabay/planet_fox/

Perlu diketahui bahwa regulasi mengenai tunjangan guru saat ini diatur dalam Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Baca Juga: Catat 10 Dokumen Wajib Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2022, Ketahui dari Sekarang agar Tidak Kelabakan

Pada pasal 6 ayat 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian tunjangan, khusunya tunjangan profesi guru (TPG) disalurkan oleh Pemda.

“Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya,” begitu bunyi regulasi tersebut.

Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, peraturan ini menyebabkan waktu penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah mengalami perbedaan, tergantung pada Pemda masing-masing.

Terbukti dengan kasus guru dari satu daerah telah menerima dana TPG triwulan 3 dan 4 bulan ini, tetapi di daerah lain bahkan TPG triwulan 3 belum cair.

Nah, oleh karena itu, tidak heran jika nantinya Mendikbud Nadiem akan mempersingkat alur birokrasi dengan cara mentransfer dana tunjangan langsung ke rekening guru dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Berakhir 3 Hari Lagi, Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Sudah Setor 5 Dokumen Ini untuk Lapor Diri?

Namun, perlu dipahami bahwa hal ini belum final dan masih sekadar rencana yang dipaparkan oleh Mendikbud.

Hal ini dibuktikan dengan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang masih berlaku, termasuk yang sudah disebutkan pada pasal 6 ayat 2 peraturan tersebut.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x